DEFINISI PUSKESMAS By Aep Nurul Hidayah

  • Image (1)
  • Konsep Puskesmas
    • Pengertian Puskesmas

     Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat menyebutkan bahwa Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif, untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya di wilayah kerjanya.

     Puskesmas adalah unit pelaksana teknis (UPT) dinas kesehatan kabupaten/kota yang bertanggungjawab menyelenggarakan pembangunan kesehatan di suatu wilayah kerja. Sedangkan Puskesmas menurut penulis adalah suatu instansi pemerintahan yang bergerak dalam bidang kesehatan masyarakat yang lebih mengutamakan dalam bidang promotif dan preventif.

  • Prinsip Penyelenggaraan Puskesmas

     Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat menyebutkan bahwa Prinsip Penyelenggaraan Puskesmas, meliputi:

  1. Paradigma sehat yaitu puskesmas mendorong seluruh pemangku kepentingan untuk berkomitmen dalam upaya mencegah dan mengurangi resiko kesehatan yang dihadapi individu keluarga, kelompok dan masyarakat.
  2. Pertanggung jawaban wilayah yaitu puskesmas menggerakkan dan bertanggung jawab terhadap pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya.
  3. Kemandirian masyarakat yaitu puskesmas mendorong kemandirian hidup sehat bagi individu, keluarga, kelompok dan masyarakat.
  4. Pemerataan yaitu puskesmas menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang dapat diakses dan terjangkau oleh seluruh masyarakat di wilayah kerjanya secara adil tanpa membedakan status sosial, ekonomi, agama, budaya dan kepercayaan.
  5. Teknologi tepat guna yaitu puskesmas menyelenggarakan pelayanan kesehatan dengan memanfaatkan teknologi tepat guna yang sesuai dengan kebutuhan pelayanan, mudah dimanfaatkan dan tidak berdampak buruk bagi lingkungan.
  6. Keterpaduan dan kesinambungan yaitu puskesmas mengintegrasikan dan mengoordinasikan penyelenggaraan UKM dan UKP lintas program dan lintas sektor serta melaksanakan sistem rujukan yang didukung dengan manajemen puskesmas.
  • Tugas dan Fungsi Puskesmas

     Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat menyebutkan bahwa Puskesmas mempunyai tugas melaksanakan kebijakan kesehatan untuk mencapai tujuan pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya dalam rangka mendukung terwujudnya kecamatan sehat.

Sedangkan fungsi puskesmas yaitu penyelenggaraan UKM tingkat pertama di wilayah kerjanya dan penyelenggaraan UKP tingkat pertama di wilayah kerjanya

  • Wewenang Puskesmas

     Wewenang puskesmas dalam penyelenggaraan UKM tingkat pertama di wilayah kerjanya, meliputi:

  1. Melaksanakan perencanaan berdasarkan analisis masalah kesehatan masyarakat dan analisis kebutuhan pelayanan yang diperlukan.
  2. Melaksanakan advokasi dan sosialisasi kebijakan kesehatan.
  3. Melaksanakan komunikasi, informasi, edukasi dan pemberdayaan masyarakat dalam bidang kesehatan.
  4. Menggerakan masyarakat untuk mengidentifikasi dan menyelesaikan masalah kesehatan pada setiap tingkat perkembangan masyarakat yang bekerjasama dengan sektor lain terkait.
  5. Melaksanakan pembinaan teknis terhadap jaringan pelayanan dan upaya kesehatan berbasis masyarakat.
  6. Melaksanakan peningkatan kompetensi sumber daya manusia puskesmas.
  7. Memantau pelaksanaan pembangunan agar berwawasan kesehatan.
  8. Melaksanakan pencatatan, pelaporan dan evaluasi terhadap akses, mutu dan cakupan pelayanan kesehatan, dan
  9. Memberikan rekomendasi terkait masalah kesehatan masyarakat, termasuk dukungan terhadap system kewaspadaan dini dan respon penanggulangan penyakit.

     Wewenang puskesmas dalam penyelenggaraan UKP tingkat pertama di wilayah kerjanya, meliputi:

  1. Menyelenggarakan pelayanan kesehatan dasar secara komprehensif, berkesinambungan dan bermutu.
  2. Menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang mengutamakan upaya promotif dan preventif.
  3. Menyelenggarakan pelayan kesehatan yang beorientasi pada individu, keluarga, kelompok dan masyarakat.
  4. Menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang mengutamakan keamanan dan keselamatan pasien, petugas dan pengunjung.
  5. Menyelenggarakan pelayanan kesehatan dengan prinsip koordinatif dan kerja sama inter dan antar profesi.
  6. Melaksanakan rekam medis.
  7. Melaksanakan pencatatan, pelaporan dan evaluasi terhadap mutu dan akses pelayanan kesehatan.
  8. Melaksanakan peningkatan kompetensi tenaga kesehatan.
  9. Mengoordinasikan dan melaksanakan pembinaan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama di wilayah kerjanya, dan
  10. Melaksanakan penapisan rujukan sesuai dengan indikasi medis dan sistem rujukan.

Tentang Aep Nurul Hidayah https://www.youtube.com/c/aepnurulhidayah

https://www.youtube.com/c/aepnurulhidayah
Pos ini dipublikasikan di Uncategorized. Tandai permalink.

Tinggalkan komentar