DAFTAR TILIK TELUSUR AKREDITASI MANAJEMEN REKAM MEDIK DAN INFORMASI KESEHATAN (MRMIK) – AKREDITASI RUMAH SAKIT

FOKUS STANDAR ELEMEN PENILAIANPENCARIAN BUKTISASARANBUKTISKORTEMUANREKOMENDASI
1. Manajemen InformasiMRMIK 1Rumah sakit menetapkan proses manajemen informasi untuk memenuhi kebutuhan informasi internal maupun eksternal.aRumah sakit menetapkan regulasi pengelolaan informasi untuk memenuhi kebutuhan informasi sesuai poin a) – g) yang terdapat dalam gambaran umum. PKPimpinan,
Ka Unit SIMRS
Regulasi
tentang pengelolaan informasi  untuk memenuhi kebutuhan informasi sesuai  : a) – g) yang terdapat dalam gambaran umum.
   
bTerdapat bukti rumah sakit telah menerapkan proses pengelolaan informasi untuk memenuhi kebutuhan PPA, pimpinan rumah sakit, kepala departemen/unit layanan dan badan/individu dari luar rumah sakit.PLKa/ Staf  Unit SIMRSObservasi/Pengamatan dokumen
 tentang penerapan proses informasi sesuai regulasi dan implementasinya.
   
cProses yang diterapkan sesuai dengan ukuran rumah sakit, kompleksitas layanan, ketersediaan staf terlatih, sumber daya teknis, dan sumber daya lainnya.PLPimpinan,Ka Unit Kerja dan Ka Unit PelayananObservasi/Pengamatan dokumen
Bukti tentang proses pengelolaan informasi sesuai dengan kebutuhan yang dikaitkan dengan ukuran rumah sakit, kompleksitas layanan, ketersediaan staf terlatih, sumber daya teknis, dan sumber daya lainnya.
   
dRumah sakit melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala sesuai ketentuan rumah sakit serta upaya perbaikan terhadap pemenuhan informasi internal dan eksternal dalam mendukung asuhan, pelayanan, dan mutu serta keselamatan pasienPLKepala/staf unit kerja SIMRSObservasi/Pengamatan dokumenberupa monitoring dan evaluasi secara berkala serta upaya perbaikan.   
eApabila terdapat program penelitian dan atau pendidikan Kesehatan di rumah sakit, terdapat bukti bahwa data dan informasi yang mendukung asuhan pasien, pendidikan, serta riset telah tersedia tepat waktu dari sumber data terkini.PLKomite Etik & KomkordikObservasi/Pengamatan  Dokumen Data Informasi mendukung asuhan pasien, pendidikan dan penelitian   
PPKepala/staf unit kerja SIMRS, Kepala / staf Unit Kerja RMWawancara
Penjelasan tentang data dan informasi yang  mendukung asuhan pasien, pendidikan, serta riset telah tersedia tepat waktu dari sumber data terkini apabila terdapat program penelitian dan atau pendidikan Kesehatan di rumah sakit.
  
MRMIK 2Seluruh komponen dalam rumah sakit termasuk pimpinan rumah sakit, PPA, kepala unit klinis / non klinis dan staf dilatih mengenai prinsip manajemen dan penggunaan informasi.aTerdapat bukti PPA, pimpinan rumah sakit, kepala departemen, unit layanan dan staf telah dilatih tentang prinsip pengelolaan dan penggunaan informasi sistem sesuai dengan peran dan tanggung jawab mereka.PLPPA, pimpinan rumah sakit, kepala departemen, unit layanan dan staf unit layanan/kerjaObservasi/Pengamatan dokumen bukti pelatihan.   
PPWawancara
Penjelasan tentang prinsip pengelolaan dan penggunaan informasi sistem sesuai dengan peran dan tanggung jawab mereka.
bTerdapat bukti bahwa data dan informasi klinis serta non klinis diintegrasikan sesuai kebutuhan dan digunakan dalam mendukung proses pengambilan keputusan.PL Unit  SIMRSObservasi/Pengamatan dokumen bahwa terdapat integrasi data dan informasi klinis dan non klinis untuk pengambilan keputusan.   
PPKepala/staf unit SIMRSWawancara
Penjelasan  proses pengambilan keputusan yang didasarkan oleh informasi klinis serta non klinis.
  
MRMIK 2.1Rumah sakit menjaga kerahasiaan, keamanan, privasi, integritas data dan informasi melalui proses untuk mengelola dan mengontrol akses.aRumah sakit menerapkan proses untuk memastikan kerahasiaan, keamanan, dan integritas data dan informasi sesuai dengan peraturan perundangan.PLunit  SIMRS,  Unit  RM
Observasi/Pengamatan dokumen bukti proses terhadap kepastian  kerahasiaan, keamanan, dan integritas data dan infromasi (sumpah/ surat pernyataan menjaga kerahasiaan pasien)
   
bRumah sakit menerapkan proses pemberian akses kepada staf yang berwenang untuk mengakses data dan informasi, termasuk entry ke dalam rekam medis pasien.PLunit  SIMRS,  Unit  RMObservasi/Pengamatan dokumen bukti terhadap proses pemberian akses kepada staf yang berwenang untuk mengakses data dan informasi serta tingkat akses yang didapatkan   
PPKepala/staf unit SIMRS, Kepala / staf Unit  RMWawancara
tentang proses pemberian akses kepada staf yang berwenang untuk mengakses data dan informasi serta tingkat akses yang didapatkan
  
cRumah sakit memantau kepatuhan terhadap proses ini dan mengambil tindakan ketika terjadi  pelanggaran terhadap kerahasiaan, keamanan, atau integritas data.PLUnit RM/ SIM-RSObservasi/Pengamatan dokumen terhadap kepatuhan  kerahasian, keamanan dan integritas data apabila terjadi pelanggaran (laporan/berita acara )   
PPKa Unit RM, Ka Unit SIM-RSWawancara
tentang pemantauan kepatuhan terhadap kerahasian, keamanan dan integritas data
  
MRMIK 2.2Rumah sakit menjaga kerahasiaan, keamanan, privasi, integritas data dan informasi melalui proses yang melindungi data dan informasi dari kehilangan, pencurian, kerusakan, dan penghancuranaData dan informasi yang disimpan terlindung dari kehilangan, pencurian, kerusakan, dan penghancuran.PL unit SIMRS / RMObservasi/Pengamatan
Tentang  tempat dan sarana penyimpanan data dan informasi yang  terlindung dari kehilangan, pencurian, kerusakan, dan penghancuran dan Implementasi proses perlindungan data dan informasi dari kehilangan, pencurian, kerusakan, dan penghancuran. Ketersediaan APAR, alat pemantauan kelembaban, CCTV, backup server, dll.
   
bRumah sakit menerapkan pemantauan dan evaluasi terhadap keamanan data dan informasi.PLUnit   RM, Unit   SIM-RSObservasi/Pengamatan dokumen
tentang penerapan pemantauan dan evaluasi terhadap keamanan data dan informasi; Laporan pemantauan dan evaluasi keamanan data dan informasi.
   
PPKepala/staf unit SIMRS, Kepala / staf Unit  RMWawancara
tentang  penerapkan pemantauan dan evaluasi terhadap keamanan data dan informasi.
  
cTerdapat bukti rumah sakit telah melakukan tindakan perbaikan untuk meningkatkan keamanan data dan informasi.PLUnit   RM, Unit   SIMRSObservasi/Pengamatan dokumen
bukti bahwa  rumah sakit telah melakukan tindakan perbaikan untuk meningkatkan keamanan data dan informasi (contoh : laporan perbaikan).
   
 2. Pengelolaan DokumenMRMIK 3Rumah Sakit menerapkan proses pengelolaan dokumen, termasuk kebijakan, pedoman, prosedur, dan program kerja secara konsisten dan seragam.aRumah sakit menerapkan pengelolaan dokumen sesuai dengan butir a) – h) dalam maksud dan tujuan.PLKepala Unit RMObservasi/Pengamatan Bukti Penerapan
pengelolaan dokumen sesuai :
a) Peninjauan dan persetujuan semua dokumen oleh pihak yang berwenang sebelum diterbitkan
b) Proses dan frekuensi peninjauan dokumen serta persetujuan berkelanjutan
c) Pengendalian untuk memastikan bahwa hanya dokumen versi terbaru/terkini dan relevan yang tersedia
d) Bagaimana mengidentifikasi adanya perubahan dalam dokumen
e) Pemeliharaan identitas dan keterbacaan dokumen
f) Proses pengelolaan dokumen yang berasal dari luar rumah sakit
g) Penyimpanan dokumen lama yang sudah tidak terpakai (obsolete) setidaknya selama waktu yang ditentukan oleh peraturan perundangan, sekaligus memastikan bahwa dokumen tersebut tidak akan salah digunakan
h) Identifikasi dan pelacakan semua dokumen yang beredar (misalnya, diidentifikasi berdasarkan judul, tanggal terbit, edisi dan/atau tanggal revisi terbaru, jumlah halaman, dan nama orang yang mensahkan pada saat penerbitan dan revisi dan/atau meninjau dokumen tersebut)
   
bRumah sakit memiliki dan menerapkan format yang seragam untuk semua dokumen sejenis sesuai dengan ketentuan rumah sakit.PLUnit kerja dan unit  PelayananObservasi/Pengamatan dokumen untuk memastikan bahwa
format  seragam untuk semua dokumen sejenis.
   
cRumah sakit telah memiliki dokumen internal mencakup butir a) – d) dalam maksud dan tujuan.PLUnit Kerja, unit PelayananObservasi/Pengamatan dokumenbahwa rumah sakit memiliki
 dokumen internal, mencakup :
a) dokumen tingkat pemilik/korporasi;
b) dokumen tingkat rumah sakit; dan
c) dokumen tingkat unit (klinis)
d)doumen tingkat unit ( non klinis)
   
MRMIK 4Kebutuhan data dan informasi dari pihak dalam dan luar rumah sakit dipenuhi secara tepat waktu dalam format yang memenuhi harapan pengguna dan dengan frekuensi yang diinginkan.aTerdapat bukti bahwa penyebaran data dan informasi memenuhi kebutuhan internal dan eksternal rumah sakit sesuai dengan yang tercantum dalam maksud dan tujuan. PLUnit Kerja, unit PelayananObservasi/Pengamatan dokumen
tentang data dan informasi kebutuhan internal terkait data asuhan pasien dan kebutuhan eksternal. (contoh : laporan ke dinas kesehatan/ BPJS/Kemenkes)
   
PPKepala/ staf  Unit Kerja, Kepala / staf Unit Pelayanan, PPAWawancara
Penjelasan tentang penyebaran data dan informasi kebutuhan internal terkait data asuhan pasien dan kebutuhan eksternal.
  
bTerdapat proses yang memastikan bahwa data dan informasi yang dibutuhkan untuk perawatan pasien telah diterima tepat waktu dan sesuai format yang seragam dan sesuai dengan kebutuhanPLUnit kerja dan unit PelayananObservasi/Pengamatan dokumen
tentang  data dan informasi yang seragam, sesuai dengan kebutuhan dan   tepat waktu  sesuai dengan format yg seragam; (contoh : format RM terkait asuhan pasien)
   
 3. Rekam Medis PasienMRMIK 5Rumah sakit menetapkan penyelenggaraan dan pengelolaan rekam medis terkait asuhan pasien sesuai dengan peraturan perundang-undangan.aRumah sakit telah menetapkan regulasi tentang penyelenggaraan rekam medis di rumah sakit.PKPimpinan/Ka  Unit RMRegulasi Peraturan
mengenai penyelenggaraan rekam medis di RS sesuai dengan peraturan yang berlaku.
   
bRumah sakit menetapkan unit penyelenggara rekam medis dan 1 (satu) orang yang kompeten mengelola rekam medis.PKKa Unit RM/ stafRegulasi
Penetapan unit penyelenggara rekam medis dan pengelola rekam medis sesuai dengan kualifikasinya disertai Uraian Tugas dan Wewenang
   
PPKepala Unit  RM/ StafWawancara
Penjelasan tentang Uraian Tugas dan Wewenang
  
cRumah Sakit menerapkan penyelenggaraan Rekam Medis yang dilakukan sejak pasien masuk sampai pasien pulang, dirujuk, atau meninggal.PLUnit PelayananObservasi/Pengamatan dokumenterhadap pengisian form RM; Dokumen formulir RM  sejak pasien masuk sampai pasien pulang, dirujuk, atau meninggal.   
dTersedia penyimpanan rekam medis yang menjamin keamanan dan kerahasiaan baik kertas maupun elektronikPLUnit  RM , Unit PelayananObservasi/Pengamatan dokumen tentang kepastian keamanan  penyimpanan RM kertas dan elektronik   
MRMIK 6Setiap pasien memiliki rekam medis yang terstandarisasi dalam format yang seragam dan selalu diperbaharui (terkini) dan diisi sesuai dengan ketetapan rumah sakit dalam tatacara pengisian rekam medis.aTerdapat bukti bahwa setiap pasien memiliki rekam medik dengan satu nomor RM sesuai sistem penomoran yang ditetapkanPLunit pelayanan, Unit RMPengamatan dokumen untuk memastikan bahwa   penomoran RM hanya satu nomor sesuai dengan sistem penomoran yang telah ditentukan.   
bRekam medis rawat jalan, rawat inap, gawat darurat dan pemeriksaan penunjang disusun dan diisi sesuai ketetapan rumah sakit.PLUnit  RMObservasi/Pengamatan Dokumen  ke unit rekam medis rawat jalan, rawat inap, gawat darurat dan pemeriksaan penunjang disusun dan diisi sesuai ketetapan rumah sakit.   
c
Terdapat bukti bahwa formulir rekam medis dievaluasi dan diperbaharui (terkini) sesuai dengan kebutuhan dan secara periodik.
PLKepala/ staf  Unit   RM, PPA, Komite RMPengamatan/Dokumen bahwa   formulir rekam medis dievaluasi dan diperbaharui (terkini) sesuai dengan kebutuhan dan secara periodik.   
MRMIK 7Rumah sakit menetapkan informasi yang akan dimuat pada rekam medis pasien.aTerdapat bukti rekam medis pasien telah berisi informasi yang sesuai dengan ketetapan rumah sakit dan peraturan perundangan yang berlakuPLUnit RMObservasi/Pengamatan dokumenbahwa form RM  pasien telah berisi informasi yang sesuai dengan ketetapan rumah sakit dan peraturan perundangan.   
bTerdapat bukti rekam medis pasien mengandung informasi yang memadai sesuai butir a) – f) pada maksud dan tujuanPLUnit RM, Unit PelayananObservasi/Pengamatan dokumen memastikan bahwa Form RM  pasien telah berisi informasi:  a) Mengidentifikasi pasien;
b) Mendukung diagnosis;
c) Justifikasi/dasar pemberian pengobatan;
d) Mendokumentasikan hasil pemeriksaan dan hasil pengobatan;
e) Memuat ringkasan pasien pulang (discharge summary); dan
f) Meningkatkan kesinambungan pelayanan diantara Profesional Pemberi Asuhan (PPA).
jdih
   
MRMIK 8Setiap catatan (entry) pada rekam medis pasien mencantumkan identitas Profesional Pemberi Asuhan (PPA) yang menulis dan kapan catatan tersebut ditulis di dalam rekam medis.aPPA mencantumkan identitas secara jelas pada saat mengisi RM.PLUnit RM, Unit pelayananObservasi/Pengamatan dokumen untuk memastikan bahwa dalam pengisian RM oleh PPA yang mencantumkan nama dan profesinya (mencamtumkan identitas yang jelas )   
bTanggal dan waktu penulisan setiap catatan dalam rekam medis pasien dapat diidentifikasiPLUnit RM, Unit pelayananObservasi/Pengamatan dokumenbahwa  penulisan setiap catatan dalam rekam medis pasien mencantumkan tanggal dan waktu   
cTerdapat prosedur koreksi penulisan dalam pengisian RM elektronik dan non elektronik.PL Unit   RMObservasi/Pengamatan dokumen tentangprosedur  koreksi penulisan dalam pengisian RM elektronik dan nonelektronik   
dTelah dilakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penulisan identitas, tanggal dan waktu penulisan catatan pada rekam medis pasien serta koreksi penulisan catatan dalam rekam medis, dan hasil evaluasi yang ada telah digunakan sebagai dasar upaya perbaikan di rumah sakitPLKepala Unit   RM, Komite/Tim RMObservasi/Pengamatan dokumen bahwa telah dilakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penulisan identitas, tanggal dan waktu penulisan catatan pada rekam medis pasien serta koreksi penulisan catatan dalam rekam medis, dan hasil evaluasi yang ada telah digunakan sebagai dasar upaya perbaikan di rumah sakit   
MRMIK 9Rumah sakit menggunakan kode diagnosis, kode prosedur, penggunaan simbol dan singkatan baku yang seragam dan terstandarisasi.aPenggunaan kode diagnosis, kode prosedur, singkatan dan simbol sesuai dengan ketetapan rumah sakit.PKKepala/ staf unit  RMRegulasi
tentang  peraturan   pengisian RM berisi tentang penggunaan kode diagnosis, kode prosedur, singkatan dan simbol sesuai dengan ketetapan rumah sakit.
   
bDilakukan evaluasi secara berkala penggunaan kode diagnosis, kode prosedur, singkatan dan simbol yang berlaku di rumah sakit dan hasilnya digunakan sebagai upaya tindak lanjut untuk perbaikan.PL Unit  RMObservasi/Pengamatan dokumen untuk memastikan adanya evaluasi dan upaya perbaikan dalam penggunaan kode diagnosis, kode prosedur, singkatan dan simbol yang berlaku di rumah sakit   
MRMIK 10Rumah sakit menjamin keamanan, kerahasiaan dan kepemilikan rekam medis serta privasi pasien.aRumah sakit menentukan otoritas pengisian rekam medis termasuk isi dan format rekam medis.PKKepala Unit  RMRegulasi
tentang  peraturan   penentuan otoritas pengisian rekam medis termasuk isi dan format rekam medis.
   
bRumah Sakit menentukan hak akses dalam pelepasan informasi rekam medisPPKepala Unit  RM,staf unit RM,  PPAWawancara
tentang   penentuan hak akses dalam pelepasan informasi rekam medis.
   
PLUnit RMObservasi/Pengamatan dokumen
tentang penentuan hak akses dalam pelepasan informasi rekam medis.
  
cRumah sakit menjamin otentifikasi, keamanan dan kerahasiaan data rekam medis baik kertas maupun elektronik sebagai bagian dari hak pasien.PLUnit RMPengamatan dokumen RM untuk memastikan adanya  penjaminan otentifikasi, keamanan dan kerahasiaan data RM elektronik dan non elektronik   
MRMIK 11Rumah sakit mengatur lama penyimpanan rekam medis, data, dan informasi pasien.aRumah sakit memiliki regulasi jangka waktu penyimpanan berkas rekam medis (kertas/elektronik), serta data dan informasi lainnya terkait dengan pasien dan prosedur pemusnahannya sesuai dengan peraturan perundanganPKKepala / staf Unit  RMRegulasi
tentang peraturan   mengenai jangka waktu penyimpanan berkas rekam medis, data dan informasi lainnya terkait pasien, dan prosedur pemusnahannya
   
bDokumen, data dan/informasi terkait pasien dimusnahkan setelah melampaui periode waktu penyimpanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan prosedur yang tidak membahayakan keamanan dan kerahasiaanPPKepala / staf Unit RMWawancara 
tentang dokumen, data dan/informasi terkait pasien dimusnahkan setelah melampaui periode waktu penyimpanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan prosedur yang tidak membahayakan keamanan dan kerahasiaan
   
cDokumen, data dan/atau informasi tertentu terkait pasien yang bernilai guna, disimpan abadi (permanen) sesuai dengan ketetapan rumah sakitPLUnit Kerja RMObservasi/Pengamatan
Tentang  dokumen, data dan/atau informasi tertentu terkait pasien yang bernilai guna, disimpan abadi (permanen) sesuai dengan ketetapan rumah sakit
   
MRMIK 12Dalam upaya perbaikan kinerja, rumah sakit secara teratur melakukan evaluasi atau pengkajian rekam medis.aRumah sakit menetapkan komite/tim rekam medis.PKKomite/Tim RMRegulasi
tentang Penetapan Komite rekam medis menjelaskan UTW.
   
bKomite/tim secara berkala melakukan pengkajian rekam medis pasien secara berkala setiap tahun dan menggunakan sampel yang mewakili (rekam medis pasien yang masih dirawat dan pasien yang sudah pulang).PLKomite/Tim RMObservasi/Pengamatan dokumen untuk memastikan bahwa Komite/tim secara berkala melakukan pengkajian rekam medis pasien secara berkala setiap tahun dan menggunakan sampel yang mewakili (rekam medis pasien yang masih dirawat dan pasien yang sudah pulang).   
cFokus pengkajian paling sedikit mencakup pada ketepatan waktu, keterbacaan, kelengkapan rekam medis dan isi rekam medis sesuai dengan peraturan perundanganPLKomite RM/TimObservasi/Pengamatan dokumen tentang  laporan pengkajian rekam medis yang mencangkup  ketepatan waktu, keterbacaan, kelengkapan rekam medis dan isi rekam medis   
dHasil pengkajian yang dilakukan oleh komite/tim rekam medis dilaporkan kepada pimpinan rumah sakit dan dibuat upaya perbaikan.PLKomite/Tim RMPengamatan dokumen  
tentang  laporan pengkajian rekam medis yang dlaporkan kepada pimpinan RS
   
 4. Teknologi Informasi Kesehatan di Pelayanan KesehatanMRMIK 13Rumah sakit menerapkan sistem teknologi informasi pelayanan Kesehatan untuk mengelola data dan informasi klinis serta non klinis sesuai peraturan perundang-undangan.aRumah sakit menetapkan regulasi tentang penyelenggaraan teknologi informasi kesehatanPKPimpinan/ Ka SIMRSRegulasi
tentang   peraturan penyelenggaraan teknologi informasi kesehatan
   
bRumah sakit menerapkan SIMRS sesuai dengan ketetapan dan peraturan perundangan yang berlaku.PLUnit   SIMRS, Unit pelayanan, unit kerjaObservasi/Pengamatan
tentang  penerapan SIMRS.
   
PPKepala Unit  SIMRSWawancara
tentang  penerapan SIMRS sesuai dengan ketetapan dan peraturan perundangan yang berlaku.
  
cRumah sakit menetapkan unit yang bertanggung jawab sebagai penyelenggara SIMRS dan dipimpim oleh staf kompetenPK Kepala Unit  SIMRSRegulasi
tentang  penetapan  unit yang bertanggung jawab sebagai penyelenggara SIMRS dan dipimpim oleh staf kompeten
   
dData serta informasi klinis dan non klinis diintegrasikan sesuai dengan kebutuhan untuk mendukung pengambilan keputusan.PLUnit Keja dan Unit PelayananObservasi/Pengamatan
dokumen data dan informasi  klinis dan non klinis diintegrasikan  untuk pengambilan keputusan
   
PPKepala/staf  Unit  SIMRS , PPA, Kepala /staf Unit RMWawancara 
tentang  pengintegrasikan  dokumen data dan informasi  klinis dan non klinis untuk pengambilan keputusan.
  
eRumah sakit telah menerapkan proses untuk menilai efektifitas sistem rekam medis elektronik dan melakukan upaya perbaikan terkait hasil penilaian yang adaPLKepala/ staf  Unit SIMRSObservasi/Pengamatan Dokumen bukti
tentang  proses untuk menilai efektifitas sistem rekam medis elektronik dan melakukan upaya perbaikan terkait hasil penilaian yang ada
   
MRMIK 13.1Rumah sakit mengembangkan, memelihara, dan menguji program untuk mengatasi waktu henti (downtime) dari sistem data, baik yang terencana maupun yang tidak terencana.aTerdapat prosedur yang harus dilakukan jika terjadi waktu henti sistem data (down time) untuk mengatasi masalah pelayananPKKepala/ STAF  Unit  SIMRSRegulasi
tentang  prosedur pelayanan jika terjadi waktu henti sistem data (down time)
   
bStaf dilatih dan memahami perannya di dalam prosedur penanganan waktu henti sistem data (down time), baik yang terencana maupun yang tidak terencana.PLUnit Keja dan Unit PelayananObservasi/Pengamatan dokumen
tentang bukti pelatihan prosedur penanganan waktu henti sistem data
   
PPKepala/ Staf  Unit  SIMRSWawancara 
tentang pelatihan dan pemahaman dalam prosedur penanganan waktu henti (down time) terencana dan tidak terencana.
  
cRumah sakit melakukan evaluasi pasca terjadinya waktu henti sistem data (down time) dan menggunakan informasi dari data tersebut untuk persiapan dan perbaikan apabila terjadi waktu henti (down time) berikutnya.PLKepala/ STAF  Unit  SIMRSObservasi/Pengamatan dokumen
tentang evaluasi pasca terjadinya waktu henti sistem data (down time) dan menggunakan informasi dari data tersebut untuk persiapan dan perbaikan apabila terjadi waktu henti (down time) berikutnya.
   

Tentang Aep Nurul Hidayah https://www.youtube.com/c/aepnurulhidayah

https://www.youtube.com/c/aepnurulhidayah
Pos ini dipublikasikan di Uncategorized. Tandai permalink.

Tinggalkan komentar