FOKUS | STANDAR | ELEMEN PENILAIAN | PENCARIAN BUKTI | SASARAN | BUKTI | SKOR | TEMUAN | REKOMENDASI | |||
1. Manajemen Informasi | MRMIK 1 | Rumah sakit menetapkan proses manajemen informasi untuk memenuhi kebutuhan informasi internal maupun eksternal. | a | Rumah sakit menetapkan regulasi pengelolaan informasi untuk memenuhi kebutuhan informasi sesuai poin a) – g) yang terdapat dalam gambaran umum. | PK | Pimpinan, Ka Unit SIMRS | Regulasi tentang pengelolaan informasi untuk memenuhi kebutuhan informasi sesuai : a) – g) yang terdapat dalam gambaran umum. | ||||
b | Terdapat bukti rumah sakit telah menerapkan proses pengelolaan informasi untuk memenuhi kebutuhan PPA, pimpinan rumah sakit, kepala departemen/unit layanan dan badan/individu dari luar rumah sakit. | PL | Ka/ Staf Unit SIMRS | Observasi/Pengamatan dokumen tentang penerapan proses informasi sesuai regulasi dan implementasinya. | |||||||
c | Proses yang diterapkan sesuai dengan ukuran rumah sakit, kompleksitas layanan, ketersediaan staf terlatih, sumber daya teknis, dan sumber daya lainnya. | PL | Pimpinan,Ka Unit Kerja dan Ka Unit Pelayanan | Observasi/Pengamatan dokumen Bukti tentang proses pengelolaan informasi sesuai dengan kebutuhan yang dikaitkan dengan ukuran rumah sakit, kompleksitas layanan, ketersediaan staf terlatih, sumber daya teknis, dan sumber daya lainnya. | |||||||
d | Rumah sakit melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala sesuai ketentuan rumah sakit serta upaya perbaikan terhadap pemenuhan informasi internal dan eksternal dalam mendukung asuhan, pelayanan, dan mutu serta keselamatan pasien | PL | Kepala/staf unit kerja SIMRS | Observasi/Pengamatan dokumenberupa monitoring dan evaluasi secara berkala serta upaya perbaikan. | |||||||
e | Apabila terdapat program penelitian dan atau pendidikan Kesehatan di rumah sakit, terdapat bukti bahwa data dan informasi yang mendukung asuhan pasien, pendidikan, serta riset telah tersedia tepat waktu dari sumber data terkini. | PL | Komite Etik & Komkordik | Observasi/Pengamatan Dokumen Data Informasi mendukung asuhan pasien, pendidikan dan penelitian | |||||||
PP | Kepala/staf unit kerja SIMRS, Kepala / staf Unit Kerja RM | Wawancara Penjelasan tentang data dan informasi yang mendukung asuhan pasien, pendidikan, serta riset telah tersedia tepat waktu dari sumber data terkini apabila terdapat program penelitian dan atau pendidikan Kesehatan di rumah sakit. | |||||||||
MRMIK 2 | Seluruh komponen dalam rumah sakit termasuk pimpinan rumah sakit, PPA, kepala unit klinis / non klinis dan staf dilatih mengenai prinsip manajemen dan penggunaan informasi. | a | Terdapat bukti PPA, pimpinan rumah sakit, kepala departemen, unit layanan dan staf telah dilatih tentang prinsip pengelolaan dan penggunaan informasi sistem sesuai dengan peran dan tanggung jawab mereka. | PL | PPA, pimpinan rumah sakit, kepala departemen, unit layanan dan staf unit layanan/kerja | Observasi/Pengamatan dokumen bukti pelatihan. | |||||
PP | Wawancara Penjelasan tentang prinsip pengelolaan dan penggunaan informasi sistem sesuai dengan peran dan tanggung jawab mereka. | ||||||||||
b | Terdapat bukti bahwa data dan informasi klinis serta non klinis diintegrasikan sesuai kebutuhan dan digunakan dalam mendukung proses pengambilan keputusan. | PL | Unit SIMRS | Observasi/Pengamatan dokumen bahwa terdapat integrasi data dan informasi klinis dan non klinis untuk pengambilan keputusan. | |||||||
PP | Kepala/staf unit SIMRS | Wawancara Penjelasan proses pengambilan keputusan yang didasarkan oleh informasi klinis serta non klinis. | |||||||||
MRMIK 2.1 | Rumah sakit menjaga kerahasiaan, keamanan, privasi, integritas data dan informasi melalui proses untuk mengelola dan mengontrol akses. | a | Rumah sakit menerapkan proses untuk memastikan kerahasiaan, keamanan, dan integritas data dan informasi sesuai dengan peraturan perundangan. | PL | unit SIMRS, Unit RM | Observasi/Pengamatan dokumen bukti proses terhadap kepastian kerahasiaan, keamanan, dan integritas data dan infromasi (sumpah/ surat pernyataan menjaga kerahasiaan pasien) | |||||
b | Rumah sakit menerapkan proses pemberian akses kepada staf yang berwenang untuk mengakses data dan informasi, termasuk entry ke dalam rekam medis pasien. | PL | unit SIMRS, Unit RM | Observasi/Pengamatan dokumen bukti terhadap proses pemberian akses kepada staf yang berwenang untuk mengakses data dan informasi serta tingkat akses yang didapatkan | |||||||
PP | Kepala/staf unit SIMRS, Kepala / staf Unit RM | Wawancara tentang proses pemberian akses kepada staf yang berwenang untuk mengakses data dan informasi serta tingkat akses yang didapatkan | |||||||||
c | Rumah sakit memantau kepatuhan terhadap proses ini dan mengambil tindakan ketika terjadi pelanggaran terhadap kerahasiaan, keamanan, atau integritas data. | PL | Unit RM/ SIM-RS | Observasi/Pengamatan dokumen terhadap kepatuhan kerahasian, keamanan dan integritas data apabila terjadi pelanggaran (laporan/berita acara ) | |||||||
PP | Ka Unit RM, Ka Unit SIM-RS | Wawancara tentang pemantauan kepatuhan terhadap kerahasian, keamanan dan integritas data | |||||||||
MRMIK 2.2 | Rumah sakit menjaga kerahasiaan, keamanan, privasi, integritas data dan informasi melalui proses yang melindungi data dan informasi dari kehilangan, pencurian, kerusakan, dan penghancuran | a | Data dan informasi yang disimpan terlindung dari kehilangan, pencurian, kerusakan, dan penghancuran. | PL | unit SIMRS / RM | Observasi/Pengamatan Tentang tempat dan sarana penyimpanan data dan informasi yang terlindung dari kehilangan, pencurian, kerusakan, dan penghancuran dan Implementasi proses perlindungan data dan informasi dari kehilangan, pencurian, kerusakan, dan penghancuran. Ketersediaan APAR, alat pemantauan kelembaban, CCTV, backup server, dll. | |||||
b | Rumah sakit menerapkan pemantauan dan evaluasi terhadap keamanan data dan informasi. | PL | Unit RM, Unit SIM-RS | Observasi/Pengamatan dokumen tentang penerapan pemantauan dan evaluasi terhadap keamanan data dan informasi; Laporan pemantauan dan evaluasi keamanan data dan informasi. | |||||||
PP | Kepala/staf unit SIMRS, Kepala / staf Unit RM | Wawancara tentang penerapkan pemantauan dan evaluasi terhadap keamanan data dan informasi. | |||||||||
c | Terdapat bukti rumah sakit telah melakukan tindakan perbaikan untuk meningkatkan keamanan data dan informasi. | PL | Unit RM, Unit SIMRS | Observasi/Pengamatan dokumen bukti bahwa rumah sakit telah melakukan tindakan perbaikan untuk meningkatkan keamanan data dan informasi (contoh : laporan perbaikan). | |||||||
2. Pengelolaan Dokumen | MRMIK 3 | Rumah Sakit menerapkan proses pengelolaan dokumen, termasuk kebijakan, pedoman, prosedur, dan program kerja secara konsisten dan seragam. | a | Rumah sakit menerapkan pengelolaan dokumen sesuai dengan butir a) – h) dalam maksud dan tujuan. | PL | Kepala Unit RM | Observasi/Pengamatan Bukti Penerapan pengelolaan dokumen sesuai : a) Peninjauan dan persetujuan semua dokumen oleh pihak yang berwenang sebelum diterbitkan b) Proses dan frekuensi peninjauan dokumen serta persetujuan berkelanjutan c) Pengendalian untuk memastikan bahwa hanya dokumen versi terbaru/terkini dan relevan yang tersedia d) Bagaimana mengidentifikasi adanya perubahan dalam dokumen e) Pemeliharaan identitas dan keterbacaan dokumen f) Proses pengelolaan dokumen yang berasal dari luar rumah sakit g) Penyimpanan dokumen lama yang sudah tidak terpakai (obsolete) setidaknya selama waktu yang ditentukan oleh peraturan perundangan, sekaligus memastikan bahwa dokumen tersebut tidak akan salah digunakan h) Identifikasi dan pelacakan semua dokumen yang beredar (misalnya, diidentifikasi berdasarkan judul, tanggal terbit, edisi dan/atau tanggal revisi terbaru, jumlah halaman, dan nama orang yang mensahkan pada saat penerbitan dan revisi dan/atau meninjau dokumen tersebut) | ||||
b | Rumah sakit memiliki dan menerapkan format yang seragam untuk semua dokumen sejenis sesuai dengan ketentuan rumah sakit. | PL | Unit kerja dan unit Pelayanan | Observasi/Pengamatan dokumen untuk memastikan bahwa format seragam untuk semua dokumen sejenis. | |||||||
c | Rumah sakit telah memiliki dokumen internal mencakup butir a) – d) dalam maksud dan tujuan. | PL | Unit Kerja, unit Pelayanan | Observasi/Pengamatan dokumenbahwa rumah sakit memiliki dokumen internal, mencakup : a) dokumen tingkat pemilik/korporasi; b) dokumen tingkat rumah sakit; dan c) dokumen tingkat unit (klinis) d)doumen tingkat unit ( non klinis) | |||||||
MRMIK 4 | Kebutuhan data dan informasi dari pihak dalam dan luar rumah sakit dipenuhi secara tepat waktu dalam format yang memenuhi harapan pengguna dan dengan frekuensi yang diinginkan. | a | Terdapat bukti bahwa penyebaran data dan informasi memenuhi kebutuhan internal dan eksternal rumah sakit sesuai dengan yang tercantum dalam maksud dan tujuan. | PL | Unit Kerja, unit Pelayanan | Observasi/Pengamatan dokumen tentang data dan informasi kebutuhan internal terkait data asuhan pasien dan kebutuhan eksternal. (contoh : laporan ke dinas kesehatan/ BPJS/Kemenkes) | |||||
PP | Kepala/ staf Unit Kerja, Kepala / staf Unit Pelayanan, PPA | Wawancara Penjelasan tentang penyebaran data dan informasi kebutuhan internal terkait data asuhan pasien dan kebutuhan eksternal. | |||||||||
b | Terdapat proses yang memastikan bahwa data dan informasi yang dibutuhkan untuk perawatan pasien telah diterima tepat waktu dan sesuai format yang seragam dan sesuai dengan kebutuhan | PL | Unit kerja dan unit Pelayanan | Observasi/Pengamatan dokumen tentang data dan informasi yang seragam, sesuai dengan kebutuhan dan tepat waktu sesuai dengan format yg seragam; (contoh : format RM terkait asuhan pasien) | |||||||
3. Rekam Medis Pasien | MRMIK 5 | Rumah sakit menetapkan penyelenggaraan dan pengelolaan rekam medis terkait asuhan pasien sesuai dengan peraturan perundang-undangan. | a | Rumah sakit telah menetapkan regulasi tentang penyelenggaraan rekam medis di rumah sakit. | PK | Pimpinan/Ka Unit RM | Regulasi Peraturan mengenai penyelenggaraan rekam medis di RS sesuai dengan peraturan yang berlaku. | ||||
b | Rumah sakit menetapkan unit penyelenggara rekam medis dan 1 (satu) orang yang kompeten mengelola rekam medis. | PK | Ka Unit RM/ staf | Regulasi Penetapan unit penyelenggara rekam medis dan pengelola rekam medis sesuai dengan kualifikasinya disertai Uraian Tugas dan Wewenang | |||||||
PP | Kepala Unit RM/ Staf | Wawancara Penjelasan tentang Uraian Tugas dan Wewenang | |||||||||
c | Rumah Sakit menerapkan penyelenggaraan Rekam Medis yang dilakukan sejak pasien masuk sampai pasien pulang, dirujuk, atau meninggal. | PL | Unit Pelayanan | Observasi/Pengamatan dokumenterhadap pengisian form RM; Dokumen formulir RM sejak pasien masuk sampai pasien pulang, dirujuk, atau meninggal. | |||||||
d | Tersedia penyimpanan rekam medis yang menjamin keamanan dan kerahasiaan baik kertas maupun elektronik | PL | Unit RM , Unit Pelayanan | Observasi/Pengamatan dokumen tentang kepastian keamanan penyimpanan RM kertas dan elektronik | |||||||
MRMIK 6 | Setiap pasien memiliki rekam medis yang terstandarisasi dalam format yang seragam dan selalu diperbaharui (terkini) dan diisi sesuai dengan ketetapan rumah sakit dalam tatacara pengisian rekam medis. | a | Terdapat bukti bahwa setiap pasien memiliki rekam medik dengan satu nomor RM sesuai sistem penomoran yang ditetapkan | PL | unit pelayanan, Unit RM | Pengamatan dokumen untuk memastikan bahwa penomoran RM hanya satu nomor sesuai dengan sistem penomoran yang telah ditentukan. | |||||
b | Rekam medis rawat jalan, rawat inap, gawat darurat dan pemeriksaan penunjang disusun dan diisi sesuai ketetapan rumah sakit. | PL | Unit RM | Observasi/Pengamatan Dokumen ke unit rekam medis rawat jalan, rawat inap, gawat darurat dan pemeriksaan penunjang disusun dan diisi sesuai ketetapan rumah sakit. | |||||||
c | Terdapat bukti bahwa formulir rekam medis dievaluasi dan diperbaharui (terkini) sesuai dengan kebutuhan dan secara periodik. | PL | Kepala/ staf Unit RM, PPA, Komite RM | Pengamatan/Dokumen bahwa formulir rekam medis dievaluasi dan diperbaharui (terkini) sesuai dengan kebutuhan dan secara periodik. | |||||||
MRMIK 7 | Rumah sakit menetapkan informasi yang akan dimuat pada rekam medis pasien. | a | Terdapat bukti rekam medis pasien telah berisi informasi yang sesuai dengan ketetapan rumah sakit dan peraturan perundangan yang berlaku | PL | Unit RM | Observasi/Pengamatan dokumenbahwa form RM pasien telah berisi informasi yang sesuai dengan ketetapan rumah sakit dan peraturan perundangan. | |||||
b | Terdapat bukti rekam medis pasien mengandung informasi yang memadai sesuai butir a) – f) pada maksud dan tujuan | PL | Unit RM, Unit Pelayanan | Observasi/Pengamatan dokumen memastikan bahwa Form RM pasien telah berisi informasi: a) Mengidentifikasi pasien; b) Mendukung diagnosis; c) Justifikasi/dasar pemberian pengobatan; d) Mendokumentasikan hasil pemeriksaan dan hasil pengobatan; e) Memuat ringkasan pasien pulang (discharge summary); dan f) Meningkatkan kesinambungan pelayanan diantara Profesional Pemberi Asuhan (PPA). jdih | |||||||
MRMIK 8 | Setiap catatan (entry) pada rekam medis pasien mencantumkan identitas Profesional Pemberi Asuhan (PPA) yang menulis dan kapan catatan tersebut ditulis di dalam rekam medis. | a | PPA mencantumkan identitas secara jelas pada saat mengisi RM. | PL | Unit RM, Unit pelayanan | Observasi/Pengamatan dokumen untuk memastikan bahwa dalam pengisian RM oleh PPA yang mencantumkan nama dan profesinya (mencamtumkan identitas yang jelas ) | |||||
b | Tanggal dan waktu penulisan setiap catatan dalam rekam medis pasien dapat diidentifikasi | PL | Unit RM, Unit pelayanan | Observasi/Pengamatan dokumenbahwa penulisan setiap catatan dalam rekam medis pasien mencantumkan tanggal dan waktu | |||||||
c | Terdapat prosedur koreksi penulisan dalam pengisian RM elektronik dan non elektronik. | PL | Unit RM | Observasi/Pengamatan dokumen tentangprosedur koreksi penulisan dalam pengisian RM elektronik dan nonelektronik | |||||||
d | Telah dilakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penulisan identitas, tanggal dan waktu penulisan catatan pada rekam medis pasien serta koreksi penulisan catatan dalam rekam medis, dan hasil evaluasi yang ada telah digunakan sebagai dasar upaya perbaikan di rumah sakit | PL | Kepala Unit RM, Komite/Tim RM | Observasi/Pengamatan dokumen bahwa telah dilakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penulisan identitas, tanggal dan waktu penulisan catatan pada rekam medis pasien serta koreksi penulisan catatan dalam rekam medis, dan hasil evaluasi yang ada telah digunakan sebagai dasar upaya perbaikan di rumah sakit | |||||||
MRMIK 9 | Rumah sakit menggunakan kode diagnosis, kode prosedur, penggunaan simbol dan singkatan baku yang seragam dan terstandarisasi. | a | Penggunaan kode diagnosis, kode prosedur, singkatan dan simbol sesuai dengan ketetapan rumah sakit. | PK | Kepala/ staf unit RM | Regulasi tentang peraturan pengisian RM berisi tentang penggunaan kode diagnosis, kode prosedur, singkatan dan simbol sesuai dengan ketetapan rumah sakit. | |||||
b | Dilakukan evaluasi secara berkala penggunaan kode diagnosis, kode prosedur, singkatan dan simbol yang berlaku di rumah sakit dan hasilnya digunakan sebagai upaya tindak lanjut untuk perbaikan. | PL | Unit RM | Observasi/Pengamatan dokumen untuk memastikan adanya evaluasi dan upaya perbaikan dalam penggunaan kode diagnosis, kode prosedur, singkatan dan simbol yang berlaku di rumah sakit | |||||||
MRMIK 10 | Rumah sakit menjamin keamanan, kerahasiaan dan kepemilikan rekam medis serta privasi pasien. | a | Rumah sakit menentukan otoritas pengisian rekam medis termasuk isi dan format rekam medis. | PK | Kepala Unit RM | Regulasi tentang peraturan penentuan otoritas pengisian rekam medis termasuk isi dan format rekam medis. | |||||
b | Rumah Sakit menentukan hak akses dalam pelepasan informasi rekam medis | PP | Kepala Unit RM,staf unit RM, PPA | Wawancara tentang penentuan hak akses dalam pelepasan informasi rekam medis. | |||||||
PL | Unit RM | Observasi/Pengamatan dokumen tentang penentuan hak akses dalam pelepasan informasi rekam medis. | |||||||||
c | Rumah sakit menjamin otentifikasi, keamanan dan kerahasiaan data rekam medis baik kertas maupun elektronik sebagai bagian dari hak pasien. | PL | Unit RM | Pengamatan dokumen RM untuk memastikan adanya penjaminan otentifikasi, keamanan dan kerahasiaan data RM elektronik dan non elektronik | |||||||
MRMIK 11 | Rumah sakit mengatur lama penyimpanan rekam medis, data, dan informasi pasien. | a | Rumah sakit memiliki regulasi jangka waktu penyimpanan berkas rekam medis (kertas/elektronik), serta data dan informasi lainnya terkait dengan pasien dan prosedur pemusnahannya sesuai dengan peraturan perundangan | PK | Kepala / staf Unit RM | Regulasi tentang peraturan mengenai jangka waktu penyimpanan berkas rekam medis, data dan informasi lainnya terkait pasien, dan prosedur pemusnahannya | |||||
b | Dokumen, data dan/informasi terkait pasien dimusnahkan setelah melampaui periode waktu penyimpanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan prosedur yang tidak membahayakan keamanan dan kerahasiaan | PP | Kepala / staf Unit RM | Wawancara tentang dokumen, data dan/informasi terkait pasien dimusnahkan setelah melampaui periode waktu penyimpanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan prosedur yang tidak membahayakan keamanan dan kerahasiaan | |||||||
c | Dokumen, data dan/atau informasi tertentu terkait pasien yang bernilai guna, disimpan abadi (permanen) sesuai dengan ketetapan rumah sakit | PL | Unit Kerja RM | Observasi/Pengamatan Tentang dokumen, data dan/atau informasi tertentu terkait pasien yang bernilai guna, disimpan abadi (permanen) sesuai dengan ketetapan rumah sakit | |||||||
MRMIK 12 | Dalam upaya perbaikan kinerja, rumah sakit secara teratur melakukan evaluasi atau pengkajian rekam medis. | a | Rumah sakit menetapkan komite/tim rekam medis. | PK | Komite/Tim RM | Regulasi tentang Penetapan Komite rekam medis menjelaskan UTW. | |||||
b | Komite/tim secara berkala melakukan pengkajian rekam medis pasien secara berkala setiap tahun dan menggunakan sampel yang mewakili (rekam medis pasien yang masih dirawat dan pasien yang sudah pulang). | PL | Komite/Tim RM | Observasi/Pengamatan dokumen untuk memastikan bahwa Komite/tim secara berkala melakukan pengkajian rekam medis pasien secara berkala setiap tahun dan menggunakan sampel yang mewakili (rekam medis pasien yang masih dirawat dan pasien yang sudah pulang). | |||||||
c | Fokus pengkajian paling sedikit mencakup pada ketepatan waktu, keterbacaan, kelengkapan rekam medis dan isi rekam medis sesuai dengan peraturan perundangan | PL | Komite RM/Tim | Observasi/Pengamatan dokumen tentang laporan pengkajian rekam medis yang mencangkup ketepatan waktu, keterbacaan, kelengkapan rekam medis dan isi rekam medis | |||||||
d | Hasil pengkajian yang dilakukan oleh komite/tim rekam medis dilaporkan kepada pimpinan rumah sakit dan dibuat upaya perbaikan. | PL | Komite/Tim RM | Pengamatan dokumen tentang laporan pengkajian rekam medis yang dlaporkan kepada pimpinan RS | |||||||
4. Teknologi Informasi Kesehatan di Pelayanan Kesehatan | MRMIK 13 | Rumah sakit menerapkan sistem teknologi informasi pelayanan Kesehatan untuk mengelola data dan informasi klinis serta non klinis sesuai peraturan perundang-undangan. | a | Rumah sakit menetapkan regulasi tentang penyelenggaraan teknologi informasi kesehatan | PK | Pimpinan/ Ka SIMRS | Regulasi tentang peraturan penyelenggaraan teknologi informasi kesehatan | ||||
b | Rumah sakit menerapkan SIMRS sesuai dengan ketetapan dan peraturan perundangan yang berlaku. | PL | Unit SIMRS, Unit pelayanan, unit kerja | Observasi/Pengamatan tentang penerapan SIMRS. | |||||||
PP | Kepala Unit SIMRS | Wawancara tentang penerapan SIMRS sesuai dengan ketetapan dan peraturan perundangan yang berlaku. | |||||||||
c | Rumah sakit menetapkan unit yang bertanggung jawab sebagai penyelenggara SIMRS dan dipimpim oleh staf kompeten | PK | Kepala Unit SIMRS | Regulasi tentang penetapan unit yang bertanggung jawab sebagai penyelenggara SIMRS dan dipimpim oleh staf kompeten | |||||||
d | Data serta informasi klinis dan non klinis diintegrasikan sesuai dengan kebutuhan untuk mendukung pengambilan keputusan. | PL | Unit Keja dan Unit Pelayanan | Observasi/Pengamatan dokumen data dan informasi klinis dan non klinis diintegrasikan untuk pengambilan keputusan | |||||||
PP | Kepala/staf Unit SIMRS , PPA, Kepala /staf Unit RM | Wawancara tentang pengintegrasikan dokumen data dan informasi klinis dan non klinis untuk pengambilan keputusan. | |||||||||
e | Rumah sakit telah menerapkan proses untuk menilai efektifitas sistem rekam medis elektronik dan melakukan upaya perbaikan terkait hasil penilaian yang ada | PL | Kepala/ staf Unit SIMRS | Observasi/Pengamatan Dokumen bukti tentang proses untuk menilai efektifitas sistem rekam medis elektronik dan melakukan upaya perbaikan terkait hasil penilaian yang ada | |||||||
MRMIK 13.1 | Rumah sakit mengembangkan, memelihara, dan menguji program untuk mengatasi waktu henti (downtime) dari sistem data, baik yang terencana maupun yang tidak terencana. | a | Terdapat prosedur yang harus dilakukan jika terjadi waktu henti sistem data (down time) untuk mengatasi masalah pelayanan | PK | Kepala/ STAF Unit SIMRS | Regulasi tentang prosedur pelayanan jika terjadi waktu henti sistem data (down time) | |||||
b | Staf dilatih dan memahami perannya di dalam prosedur penanganan waktu henti sistem data (down time), baik yang terencana maupun yang tidak terencana. | PL | Unit Keja dan Unit Pelayanan | Observasi/Pengamatan dokumen tentang bukti pelatihan prosedur penanganan waktu henti sistem data | |||||||
PP | Kepala/ Staf Unit SIMRS | Wawancara tentang pelatihan dan pemahaman dalam prosedur penanganan waktu henti (down time) terencana dan tidak terencana. | |||||||||
c | Rumah sakit melakukan evaluasi pasca terjadinya waktu henti sistem data (down time) dan menggunakan informasi dari data tersebut untuk persiapan dan perbaikan apabila terjadi waktu henti (down time) berikutnya. | PL | Kepala/ STAF Unit SIMRS | Observasi/Pengamatan dokumen tentang evaluasi pasca terjadinya waktu henti sistem data (down time) dan menggunakan informasi dari data tersebut untuk persiapan dan perbaikan apabila terjadi waktu henti (down time) berikutnya. |
-
Tulisan Terakhir
Komentar Terbaru
Arsip
- Februari 2024
- Januari 2024
- Desember 2023
- November 2023
- Oktober 2023
- September 2023
- Agustus 2023
- Juli 2023
- April 2023
- Maret 2023
- November 2022
- Oktober 2022
- Juli 2022
- Juli 2021
- Mei 2021
- Juli 2020
- Juni 2019
- Mei 2019
- September 2018
- Mei 2018
- April 2018
- September 2017
- November 2016
- September 2016
- Agustus 2016
- Juli 2016
- Juni 2016
- Mei 2016
- April 2016
- Maret 2016
- Januari 2016
- November 2015
- Oktober 2015
- September 2015
- Agustus 2015
- Juni 2015
- Mei 2015
- April 2015
- Maret 2015
- Februari 2015
- Desember 2014
- November 2014
- Oktober 2014
- Juli 2014
- Juni 2014
- Mei 2014
- April 2014
- Maret 2014
- Februari 2014
- Januari 2014
Kategori
Meta