Untuk menjamin mutu pelayanan dan keselamatan masyarakat penerima pelayanan kesehatan, setiap Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang akan memberikan pelayanan kesehatan WAJIB memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP).
Surat Edaran ini dimaksudkan untuk menjadi acuan bagi lembaga yang berwenang dalam penerbitan STR dan SIP bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan pasca terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan