Pengertian Rekam Medis By Aep Nurul Hidayah

  • Image (1)
  • Konsep Rekam Medis

2.9.1 Pengertian Rekam Medis

Rekam medis menurut Peraturan Menteri Kesehatan No.269/MENKES/PER/III/2008 adalah berkas yang berisikan catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien.

Menurut Dirjen Pelayanan Medis (2006), rekam medis adalah keterangan baik yang tertulis maupun yang terekam tentang identitas, anamnesa, penentuan fisik laboratorium, diagnosa segala pelayanan dan tindakan medis yang di berikan kepada pasien dan pengobatan baik yang di rawat inap, rawat jalan, maupun yang mendapatkan pelayanan gawat darurat.

Menurut Gemala Hatta, rekam medis merupakan kumpulan fakta tentang kehidupan seseorang dan riwayat penyakitnya, termasuk keadaan sakit, pengobatan saat ini dan saat lampau yang ditulis oleh para praktisi kesehatan dalam upaya mereka memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien.

Rekam medis menurut penulis adalah berkas yang berisi catatan identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan dan tindakan lainnya stelah pasien di berikan pelayanan kesehatan.

 

  • Tujuan Rekam Medis

Tujuan rekam medis adalah untuk menunjang tercapainya tertib administrasi dalam rangka upaya peningkatan pelayanan kesehatan di rumah sakit (Depkes RI,1997;7).

Tujuan rekam medis menurut Huffman (1999) adalah untuk secara akurat dan lengkap mendokumentasikan sejarah kehidupan dan kesehatan pasien, termasuk penyakit masa lalu dan penyakit sekarang dengan penekanan pada kejadian-kejadian yang mempengaruhi pasien selama episode perawatan.

Ada banyak pendapat tentang tujuan kegunaan rekam medis. Salah satu cara untuk mengingatnya secara mudah digunakan akronim dari “ALFRED” yang berarti mempunyai nilai untuk kepentingan administration, legal, financial, riset, education dan dokumentation.

 

 

  • Kegunaan Rekam Medis

Menurut Depkes RI Dirjen Pelayanan Medis dalam buku Pedoman Pengolahan Rekam Medis Rumah Sakit di Indonesia, kegunaannya dapat dilihat dari beberapa aspek :

  1. Aspek Administrasi

Suatu berkas rekam medis mempunyai nilai administratif karena isinya menyangkut tindakan berdasarkan wewenang dan tanggung jawab sebagai tenaga medis dan paramedis dalam mencapai tujuan pelayanan kesehatan.

  1. Aspek Medis

Suatu berkas rekam medis mempunyai nilai medis, karena catatan tersebut dipergunakan sebagai dasar untuk merencanakan pengobatan atau perawatan yang harus diberikan kepada seorang pasien.

  1. Aspek Hukum

Suatu berkas rekam medis mempunyai nilai hukum, karena isinya menyangkut masalah adanya jaminan kepastian hukum atas keadilan, dalam rangka usaha menegakkan hukum serta penyediaan bahan tanda bukti untuk menegakkan keadilan.

  1. Aspek Keuangan

Suatu berkas rekam medis mempunyai nilai uang, karena isinya mengandung data atau informasi yang dapat dipergunakan sebagai aspek keuangan.

  1. Aspek Penelitian

Suatu berkas rekam medis mempunyai nilai penelitian, karena isinya menyangkut data atau informasi yang dapat di pergunakan sebagai aspek penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan di bidang kesehatan.

  1. Aspek Pendidikan

Suatu berkas rekam medis mempunyai nilai pendidikan, karena isinya menyangkut data atau informasi tentang perkembangan kronologis dan kegiatan pelayanan medis yang diberikan kepada pasien, informasi  tersebut dapat dipergunakan sebagai bahan atau referensi sesuai profesi pemakai.

  1. Aspek Dokumentasi

Suatu berkas rekam medis mempunyai nilai dokumentasi, karena isinya menyangkut sumber ingatan yang harus didokumentasikan dan dipakai sebagai bahan pertanggungjawaban dan laporan rumah sakit.

 

2.9.4 Dasar Hukum Penyelenggaraan Rekam Medis

Pengelolaan rekam medis di instalasi rekam medis adalah merupakan bagian yang harus terselenggara sesuai dengan :

  1. Undang-undang RI nomor 10 tahun 1966 tentang Wajib Simpan Rahasia.
  2. Undang-undang RI nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
  3. Undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
  4. Undang-undang RI nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  5. Undang-undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
  6. Undang-undang RI nomor 43 tahun 2009 tentang Dokumen Kearsipan.
  7. Undang-undang RI nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
  8. Undang-undang RI nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.
  9. Undang-undang RI nomor 35 tahun 2013 tentang Pekerja Rekam Medis.
  10. Peraturan menteri kesehatan RI nomor 1045 tahun 2006 tentang Organisasi dan Tatalaksana Depkes.
  11. Peraturan Presiden RI nomor 54 tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Dokter, Dokter Gigi, Apoteker, Asisten Apoteker, Piñata Laboratorium Kesehatan, Epidemiolog Kesehatan, Entomology Kesehatan, Sanitarian, Administrator Kesehatan, Penyuluh Kesehatan Masyarakat, Perawat Gigi, Nutrisionist, Bidan, Perawat, Radiographer, Perekam Medis, dan Teknisi Elektromedik.
  12. Peraturan Menteri Kesehatan RI nomor 269/ Menkes/Per/III/2008 tentang Rekam Medis.
  13. Peraturan Menteri Kesehatan RI nomor 290/Menkes/Per/III/2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran.
  14. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara nomor 135/Kep/M.Pan/12/2002 tentang Jabatan Fungsional Perekam Medis Dan Angka Kreditnya.
  15. Keputusan Menteri Kesehatan nomor 377/Menkes/XII/2007 tentang Standar Profesi Perekam Medis dan Informasi Kesehatan.

Tentang Aep Nurul Hidayah https://www.youtube.com/c/aepnurulhidayah

https://www.youtube.com/c/aepnurulhidayah
Pos ini dipublikasikan di Uncategorized. Tandai permalink.

Tinggalkan komentar